Benarkah Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?

<img src=https://fazryan87.blogspot.com".jpg" alt="Benarkah Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?">
Ilustrasi Image by https://suaraislam.id/ 

Benarkah Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?

"The 2024 Presidential Election Contest-Indonesia juga akan menentukan bisa-tidaknya vonis Ferdy Sambo diutak-atik. Jika pilihan Rakyat Indonesia untuk posisi pilihan Presiden jatuh pada figur yang taat hukum dan lepas dari pengaruh oligarki jahat. Maka Sambo bersiap-siaplah untuk menjalani hukuman penjara sampai m4ti".

  • Vonis M4ti Undang-Undang Indonesia. Ditinjau dalam [ Pasal :100 ] KUHP Baru, Menguntungkan Ferdy Sambo?

  • Setiap persoalan apapun yang menimpa orang lain tentu akan selalu membawa konsekuensi bagi siapapun yang melakukannya. Saat ini Negara Indonesia sedang tersorot pada sebuah kasus (case) pembvnuhan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sekaligus perwira tinggi yang saat terjadi peristiwa memiliki jabatan strategik sebagai Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) Polri. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

  • Ferdy Sambo terlibat dalam suatu persoalan yang mengakibatkan dirinya dijatuhkan putusan pidana m4ti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Isnin, 13 Februari 2023 kerana ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembvnuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama terhadap mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

  • Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Pendakwa Raya/Public Prosecutor), kerana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Adapun motif dari perbuatan keji tersebut adalah bahwa Ferdy Sambo menjadi sangat marah dan emosi setelah menerima laporan dari Istrinya yaitu Putri Chandrawathi kerana mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya di Magelang oleh mendiang Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo merencanakan pembvnuhan dengan memanggil dua anak buahnya yaitu *Bharada Richard Eliezer dan **Bripka Ricky Rizal.

  • Namun publik berasumsi bahwa putusan pidana m4ti tersebut cenderung menguntungkan Ferdy Sambo kerana, bagaimana tidak jika eksekusi m4ti tersebut mengulur waktu sampai dengan berlakunya KUHP terbaru pada 2026. Kemudian dikaitkan dengan sebab dari Pasal 3 baru yang menyebutkan jika terdapat perubahan aturan maka diberlakukan yang paling menguntungkannya. Seperti sebuah asas Lex Favor Reo/prinsip mengenai pengenaan sanksi teringan apabila terjadi perubahan perundang-undangan. Terdapat juga asas Lex Posterior Derogat Legi Priori/peraturan baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum antara dua peraturan dalam hierarki yang sederajat.

  • Sehingga dalam situasi ini terdapat opsi dari ketentuan KUHP baru yang akan diberlakukan terhadap Ferdy Sambo, yaitu vonis pidana m4ti akan digantikan dengan pidana penjara seumur hidup. Tetapi untuk mendapatkan keringanan hukuman tersebut tentu tidak serta merta atau otomatik akan langsung didapatkan oleh Ferdy Sambo kerana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu yakni diantaranya,  "harus memenuhi unsur berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya".
________

Catatan;
1. Tentang pangkat *Bharada adalah singkatan dari Bhayangkara Dua untuk pangkat ke-polisian Indonesia.

Sebelum bernama Bharada, dulunya pangkat ini mempunyai nama yang hampir sama dengan pangkat Militer Prajurit Dua. Kemudian, untuk mempertegas identity, terjadilah perubahan nama18px menjadi Bharada atau Bhayangkara Dua.

2. Singkatan **Bripka, Pangkat Dalam POLRI.

Bripka merupakan singkatan dari Brigadir Polisi Kepala.

Pangkat Bripka dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu pangkat dari golongan Bintara satu tingkat lebih tinggi dari pangkat Brigadir. Dalam jenjang karir kepangkatan, pangkat Bripka berada datu tingkat di bawah pangkat Aipda dan satu tingkat di atas Brigadir.

<img src=https://fazryan87.blogspot.com".jpg" alt="Benarkah Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?">

FORTUNA MEDIA - KUALA LUMPUR - Banyak orang yang skeptis. Tidak yakin Ferdy Sambo akan betul-betul dihukum m4ti oleh regu t3mbak atau tiang gantungan.

Wajar saja skeptis. Kerana secara keseluruhan, penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Selain itu, kasus-kasus hukum di Negeri Indonesia ini selalu bisa dikanalisasi (canalization). Bisa diarahkan rutenya dan diganti destinasinya. Tergantung siapa yang ada di dalam kasus-kasus hukum itu. Atur-mengatur ini sudah berlangsung lama.

Vonis m4ti Ferdy Sambo pun termasuk yang dikhawatirkan bisa diatur. Banyak orang yang tidak percaya Ferdy Sambo akan menemui ajalnya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

<img src=https://fazryan87.blogspot.com".jpg" alt="Benarkah Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?">
Djoko Tjandra, buronan Case Bank Bali FOTO-30 Jun 2020/iNews TV/IST

Orang-orang yang percaya vonis m4ti Sambo bisa digoreng, punya alasan. Ambil saja kasus Joko Tjandra (Joko Candra) sebagai contoh. Dia bisa mengatur aparat hukum agar bisa masuk ke Indonesia dalam status buronan (fugitive status/status pelarian). Bahkan, setelah sampai di Indonesia, Joko Tjandra bisa membuat e-KTP (I/C) dan mengajukan peninjauan kembali (PK) kesnya ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Rp546 miliar terkait hak tagih (cessie) Bank Bali.

Joko Tjandra menyogok sejumlah perwira tinggi Polri agar bisa mendapatkan surat jalan domestik Indonesia. Dia juga menyogok Jaksa (prosecutor/pendakwa raya) Pinangki Sirna Malasari untuk mendapatkan fatwa bebas dari MA (Mahkamah Agung). Pinangki Sirna Malasari  menerima sogok sebesar US$500 ribu (sekitar Rp7 miliar). Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Hebatnya, Mahkamah (Pengadilan) Tinggi Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Tak lama kemudian dia bebas bersyarat (17 Ogos 2022) setelah menjalani hukuman setahun lebih sedikit. Mantan jaksa korup ini diberi remisi tiga bulan. Dengan alasan dia punya anak usia 4 tahun. Enak sekali ya, jadi penjenayah koruptor di Indonesia !😖

Proses mirip beginilah yang dikhawatirkan akan dimainkan untuk Ferdy Sambo. Konon, ada aturan baru KUHP bahwa seorag terpidana hukuman mati akan dikurung selama 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, vonis m4tinya bisa diubah menjadi hukman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Dengan demikian, andaikata dinyatakan berkelakuan baik, bisa saja hukuman m4ti Sambo nantinya diubah menjadi 20 tahun. Kalau kemudian dinyatakan berkelakuan sangat baik, mungkin pula hukuman 20 tahun itu didiskoun menjadi 10 tahun. Kalau tahun berikutnya dinyatakan berkelakuan baik lagi, bisa saja sisa 10 tahun itu dipotong menjadi 5 tahun, dan seterusnya.

Sehingga, terbuka kemungkinan Ferdy Sambo hanya akan menjalani hukuman 12-13 tahun. Yang 10 tahun hukuman pokok, yang 2-3 tahun hasil remisi.

Mungkinkah itu terjadi?  Pertanyaan ini bisa dijawab dengan pertanyaan juga. Yaitu, apakah ada yang tidak bisa "disulap" (conjured) di Indonesia ini?

Jadi, akal-akalan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo terbuka untuk dilakukan. Tetapi, ada faktor yang membuat itu tidak mungkin. Yaitu, kalau suasana sosial-politik Indonesia berubah drastik dalam 10 tahun mendatang, ketika Ferdy Sambo menyelesaikan kurungan penjara masa pengamatan.

Dalam arti, kalau pemerintahan Indonesia yang berkuasa saat Ferdy Sambo mengakhiri kurungan wajib itu nantinya adalah regime yang tidak memberikan celah untuk bermain. Maka batallah mimpi untuk meringankan hukuman narapidana ( prisoner/banduan) kelas berat itu.

Kontestasi Pilpres 2024 (2024 Presidential Election Contest ) akan menentukan bisa-tidaknya vonis Ferdy Sambo diutak-atik. Jika pilihan rakyat untuk posisi presiden jatuh pada figur yang taat hukum dan lepas dari pengaruh oligarkhi jahat, Maka Sambo bersiap-siaplah untuk menjalani hukuman penjara sampai m4ti. Atau bahkan menghadapi regu t3mbak.

Tetapi kalau posisi Presiden dijabat oleh 'boneka oligarki konglomerat hitam', Maka itu merupakan isyarat keringanan hukuman untuk Ferdy Sambo. Bisa-bisa saja bebas setelah 10 tahun.

Kecerdasan Rakyat Indonesia dalam memilih Presiden RI-2024 akan menentukan apakah Ferdy Sambo bisa lolos dari regu t3mbak dan hanya akan menjalani hukuman penjara 12-13 tahun saja.

Jadi, tidaklah benar seratus persen bahwa Ferdy Sambo akhirnya bisa bebas. [HSZ]

Adaptasi dari artikel asal by  Asyari Usman (Jurnalis Freedom News)
15 Februari 2023

Editor; Romy Mantovani

 #TAGS : #BeritaPolitik,  #PoliticsNews, #Indonesia #CaseFerdySambo 

VIDEO ;

<

No comments