Tazkiyatun Nafs, Terjemahan [2]

<img src=https://fazryan87.blogspot.com".jpg" alt="Tazkiyatun Nafs, Terjemahan [2]">

Tazkiyatun Nafs, Terjemahan [2]

Pembahasan Bagian -2

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar

FORTUNA MEDIA - 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar' merupakan salah satu ciri yang hanya dijumpai pada kaum Muslimin; tidak ada pada umat-umat lain. Bahkan keistimewaan umat Islam justru bercirikan-characterized dengan adanya sifat 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar'. Banyak ayat Al-Qur'an yang menyebut tentang 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar' dan menggandengkannya dengan sifat-sifat kaum Muslimin. (Lihat: Al-Qur'an Surah Ali Imran [3]: 110).

Menurut mufasir al-Qasimi, sifat tersebut (yakni 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar', pen.) menjadi keutamaan yang Allah Ta'ala berikan kepada umat Islam, dan tidak diberikan kepada umat-umat lain (Al-Qasimi, Mukhtashar Min Mahâsini at-Ta‘wîl, hlm. 64, Dar an-Nafa’is).

Yang disebut dengan Ma'ruf menurut timbangan syariat Islam adalah setiap I'tikad (keyakinan), perbuatan (amal), perkataan (qawl), atau isyarat yang telah diakui oleh as-Syâri‘ Yang Mahabijaksana dan diperintahkan sebagai bentuk kewajiban (wujûb) mahupun dorongan (nadb). (Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Amar Ma‘ruf Nahi Munkar, hlm. 19, Darul Furqan).

Dengan demikian, beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. dan Rasul-Nya; pada Hari Akhir, Syurga dan Neraka, dan lain-lain dianggap sebagai perkara yang ma'ruf dan diperintahkan, serta terkait dengan I'tikad (keyakinan/keimanan). Pelaksanaan shalat, shaum, zakat, haji, sedekah, berjihad fi sabilillah dan sejenisnya; tercakup di dalam perbuatan-perbuatan (amal) yang ma'ruf. Mengucapkan kata-kata yang haq, memerintahkan untuk menjalankan kewajiban agama, dan melarang terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan; juga tergolong pada perkara yang ma'ruf.

Jadi, ma'ruf disini berarti al-khayr (kebaikan). Oleh kerana itu, Amar Ma'ruf berarti perintah atau dorongan untuk menjalankan perkara-perkara yang ma'ruf (kebaikan), yang dituntut atau didorong oleh akidah dan syariat Islam.

Sebaliknya, yang dinamakan dengan mungkar menurut timbangan syariat Islam adalah setiap i'tikad (keyakinan/keimanan), perbuatan (amal), ucapan (qawl) yang diingkari oleh as-Syâri‘ Yang Mahabijaksana dan harus dijauhi (Abu Faris, ibid, hlm. 20, Darul Furqan). 'Apa yang Dimaksud Amar Ma'ruf Nahi Munkar'

READ MORE:

10 Kaedah Tazkiyatun Nafs
Tazkiyatun Nafs, Terjemahan [1]


Dengan demikian, syirik kepada Allah Azza Wajalla, percaya pada ramalan bintang dan dukun, menyandarkan nasib pada mantera-mantera dan paranormal, dan sejenisnya, adalah keyakinan yang mungkar. Begitu pula minum-minuman k3ras (khamar), berzina, mencuri, ghîbah, berdusta, bersaksi palsu, tajassus (memata-matai) seorang Muslim, korupsi, suap, meminta bantuan militer kepada negara kafir untuk memerangi sekelompok umat Islam, tunduk pada dominasi negara-negara kafir, menelantarkan urusan rakyat, mengambil harta milik masyarakat (milik umum) tanpa legislation/perundangan syariat, menjalankan hukum thâghût (selain hukum Islam), dan sejenisnya; termasuk tindakan-tindakan mungkar.

Jadi, mungkar di sini berarti as-syarr (keburukan). Oleh kerana itu, Nahi Munkar berarti perintah untuk menjauhi perkara-perkara yang mungkar (keburukan), yang dihindari oleh akidah dan syariat Islam. 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar' diwajibkan oleh syariat Islam. (Lihat: Al-Qur'an Surah Ali Imran [3]: 104).

Adapun Taghyîr al-Munkar (mengubah kemungkaran) adalah juga diwajibkan atas setiap Muslim. Hanya saja, caranya telah ditentukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Baginda bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَ ذَلِكَ اَضْعَفُ اْلإِمَانِ

"Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya; jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Akan tetapi, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman".
(Hadits Riwayat (HR) Muslim).

Menurut Qadli Iyadh, Hadits itu terkait dengan sifat-sifat seseorang tatkala mengubah kemungkaran. Orang yang hendak mengubah kemungkaran berhak mengubahnya dengan berbagai cara yang dapat melenyapkan kemungkaran tersebut, baik melalui perkataan mahupun perbuatan (tangan). Jika seseorang memiliki dugaan kuat (yakni jika diubah dengan tangan akan muncul kemungkaran yang lebih besar lagi, seperti menyebabkan risiko akan dibvnuh atau orang lain bakal terbvnuh kerana perbuatannya), cukuplah mengubah kemungkaran itu dilakukan dengan lisan; diberi nasihat dan peringatan. Jika ia merasa khawatir bahwa ucapannya itu bisa berakibat pada risiko yang sama, cukuplah diingkari dengan hati. Itulah maksud hadis tersebut
(An-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, jilid II/25).

Berdasarkan hal ini, seseorang yang mampu mengubah kemungkaran. Yang dimaksud dengan mengubah kemungkaran melalui hati adalah menasihati pelaku kemungkaran, kemudian (jika hal itu dilakukan, atau tidak mampu dilakukan kerana adanya risiko kemungkaran yang lebih besar) memutuskan hubungannya dengan kemungkaran dan pelakunya melalui tindakan: tidak duduk bersama-sama pelaku yang tengah melaksanakan kezaliman atau tindakan mungkar; tidak minum-minum (khamar) bersama-sama; tidak makan-makan (makanan yang haram) secara bersama-sama dengan pelaku, tidak melayani/memfasilitasi dan mendorong mereka melakukan kemungkaran; dan sebagainya.

Dari paparan tersebut tampak jelas bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar' dan mampu mengubah kemungkaran dengan tangan (kekuatan) adalah pemerintah atau negara. Negara memiliki seluruh pranata (institution) yang memungkinkannya boleh menjalankan 'Amar Ma'ruf Nahi Munkar' dan melenyapkan kemungkaran dengan tangan (kekuatan)-nya seketika.

Masalahnya, di tengah-tengah kaum Muslimin saat ini pemerintah atau negara telah berubah menjadi dâr al-kufr, syariat Islam diganti dengan sistem hukum thâghût, sekularisme dijadikan dasar negara, kedaulatan bukan di tangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. melainkan manusia (yaitu rakyat), kekufuran merajalela di seluruh lapisan, dari dasar hingga ke cabang-cabangnya, ideolologi kufur (seperti Komunisme, Kapitalisme-Demokrasi dan semacamnya) merajalela dan menjadi panutan/teladan kaum Muslimin, bahkan dibelanya mati-matian. Artinya, negara telah menjadi pelaku atau pemelihara kemungkaran itu sendiri. Lalu apa yang harus kita lakukan?

Jawabannya, bahwa kaum Muslimin saat ini harus terlibat dalam proses taghyîr al-munkar secara global dan inqilâbî (revolusioner). Caranya adalah dengan mengembalikan lagi sistem hukum Islam melalui eksistensi negara yang mendasarkan diri, menjaga, melaksanakan dan mempropagandakan akidah dan syariat Islam; yaitu melalui Negara Khilafah yang merujuk pada manhaj Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Tentu saja, semua itu harus melalui tahapan/metode yang dilandasi oleh perjalanan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membangun Negara Madinah, bukan berdasarkan metode lain.

Jika di tengah-tengah kaum Muslimin tidak terbersit/wujud upaya untuk mengubahnya, bahkan dengan hati sekalipun (membiarkan dan tidak peduli dengan kondisi kaum Muslimin saat ini yang didominasi oleh kekufuran), berarti iman dalam dirinya telah sirna, dan kemungkaran akan menyelimuti seluruh umat manusia. Pada akhirnya, pintu azab Allah Azza Wajalla yang sangat pedih akan terbuka. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ 
عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُ
مْ

"Demi jiwaku yang ada dalam genggamannya, kalian memerintahkah kemakrufan dan mencegah kemungkaran atau Allah akan menimpakan azab atas kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, lalu doa kalian tidak akan dikabulkan". (HR at-Tirmidzi).[HSZ]

Adapted from article by islamiques.net

Editor Helmy Network

Ilustrasi Image, Doc, Helmy Network

 #featured, #books, #analysis, #books, #downloadthebookoftazkiyatunnafspdf, #reviewbook,  

VIDEO : 

DR MAZA BAGI WARNING RAMASAMY DAP JANGAN MAIN POLITIKING RACIST @ ISU AGAMA & KAUM


No comments