INILAH PERLU DIFAHAMI ADA LIMA WAKTU TERLARANG SHALAT


<img src="https://fazryan87.blogspot.com.jpg" alt="INILAH PERLU DIFAHAMI ADA LIMA WAKTU TERLARANG SHALAT">

INILAH PERLU DIFAHAMI ADA LIMA WAKTU TERLARANG SHALAT 

FORTUNA MEDIA-KUALA LUMPUR- Perlu difahami supaya kita tidak melakukan Shalat di sembarang waktu.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shalat Subuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” 

(HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: 

(1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi,

(2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat.

 (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  

(HR. Muslim, no. 831)

Imam Nawawi Rahimahullah menyatakan, 

“Para Ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para Ulama sepakat masih boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya) di waktu tersebut.

Para Ulama berselisih pendapat mengenai Shalat Sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti Shalat Tahiyatul Masjid, Sujud Tilawah dan Sujud Syukur, Shalat ‘ied, Shalat Kusuf (gerhana), Shalat Jenazah dan mengqadha shalat yang luput. 

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. …

Di antara dalil Ulama Syafi’iyah adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meng-qadha' Shalat Sunnah Zhuhur setelah Shalat ‘Ashar. Berarti meng-qadha' Shalat Sunnah yang luput, Shalat yang masih ada waktunya, Shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk Shalat Jenazah.” 

(Syarh Shahih Muslim, 6: 100)

READ MORE:

Apakah Baca Surah Al Kahfi Tidak Sempurna Tetap Dapat Keutamaan?
The Story of The Prophet Muhammad SAW
Misteri Nusantara



Waktu terlarang untuk Shalat ada lima:

1 Dari Shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit.✅

2. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit).✅

3. Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat.✅

4. Dari Shalat Ashar hingga mulai tenggelam.✅

5. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. ✅

(Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205)

Dari kesimpulan Imam Nawawi di atas:

“Waktu terlarang untuk Shalat hanya berlaku untuk Shalat Sunnah mutlak yang tidak punya sebab, sedangkan yang punya sebab masih dibolehkan”.

Editor; Helmy Network

VIDEO; 

JANGAN KAMU SENGAJA MELEWATKAN TUNAIKAN SHOLAT FARDHU

No comments