Ini Daftar Pegawai & Tokoh Partai Penerima Uang Kasus Mega-Korupsi E-KTP Indonesia


<img src="Mega-Korupsi E-KTP.jpg" alt=" Ini Daftar Pegawai & Tokoh Partai Penerima Uang Kasus Mega-Korupsi E-KTP Indonesia ">




/Berkas Kasus Mega-Korupsi e-KTP/ANTARA
SEJUMLAH Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan Mega Korupsi projek E-KTP ke dalam Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 1 Maret 2017 lalu. Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.*

BUGHATS.COM | Dakwaan yang dibacakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik9E-KTP) 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 9 Mac 2017 mencengangkan banyak pihak.

Baca; Konspirasi CSIS-KongloCina-Jenderal Merah & Penjajahan Cina Atas Republik Indonesia.

Sejumlah nama pejabat/pegawai besar ikut terseret kerana diduga mendapat aliran dana dari korupsi itu. Beberapa pejabat yang disebut di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, hingga Menteri Hukum dan HAM(Hak Asasi Manusia) saat ini Yasonna Laoly.

Dalam dakwaan yang dibacakan team Jaksa KPK yang beranggotakan Eva Yustisiana, Wawan Yunarwanto, Irene Putrie, Abdul Basir, Mochamad Wiraksajaya, Ariawan Agustartono, Taufiq Ibnugroho, dan Mufti Nur Iriawan itu, disebutkan mantan Mendagri Gamawan Fauzi mendapat 4,5 juta Dolar.U$ dan Rp 50 juta.

 
Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokratmendapat 5,5 juta Dolar,U$ dan Rp 20 miliar.
Setya Novanto Ketua DPR-RI 2017- 2022.menerima 615.000 Dolar,U$ dan Rp 25 juta.
Yasonna
Laoly.Menteri Hukum dan HAM(Hak Asasi Manusia) yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI mendapat 84.000 Dolar.U$.
BACA ; Milisi Cina 'Poh An Tui’ Pengkhianat Justru Dicitrakan Sebagai Lasykar Pro Republik

<img src="Mega-Korupsi E-KTP.jpg" alt=" Ini Daftar Pegawai & Tokoh Partai Penerima Uang Kasus Mega-Korupsi E-KTP Indonesia ">
Miryam 'Si Gadis Ahok' Tersangka eKTP, AHok Kapan?
(JAKARTA (voa-islam.com) - Kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama@ Ahok makin timbul satu persatu, beberapa kasus sebelumnya sudah berhasil di 'grounded' namun kini yang kena tuah Ahok adalah si gadis Ahok, alias Miryam S Haryani yang notabene pada Pilgub DKI Jakarta, wanita paruh baya kelahiran 1 Desember 1973 ini adalah juru bicara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat)



Selain itu, disebut juga nama-nama;
Marzuki Alie, mantan Ketua DPR RI 2009-2014 yang mendapat Rp 20 miliar.
Ade Komaruddin, mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar menerima 100.000 Dolar.U$.
Olly Dondokambey menerima 1,2 juta Dolar,U$.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang saat itu duduk di Komisi II DPR periode 2009-2014 menerima 584.000 Dolar,U$ dan Rp 26 juta.
Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima 1,047 juta Dolar U$.
Mirwan Amir menerima 1,2 juta dolar.U$.
Melchias Markus Mekeng menerima 1,4 juta dolar.U$..

Dalam sidang itu dihadirkan pula dua terdakwa kasus korupsi tersebut yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman serta Sugiharto, eks Ketua Panitia Lelang Projek e-KTP.

Jaksa KPK juga menyebut aliran dana korupsi projek e-KTP tak hanya mengalir ke anggota DPR. Diketahui, auditor BPK, staf di Kementerian Keuangan, staf di Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa pihak lainnya pun ikut menikmati uang tersebut. Berdasarkan daftar, ada 12 nama dari lembaga-lembaga tersebut yang menerima uang berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 80 juta.

"Bahwa selain memberikan sejumlah uang kepada Komisi II DPR, pada bulan November-Desember 2012, terdakwa II (Sugiharto) juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu, BPK, sekretariat Komisi II DPR, dan Bappenas yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," kata Jaksa KPK.***
( Sumber)

No comments