MENGAPA WAKIL KETUA UMUM PARTI ISLAM[PPP] BELA PENISTA AGAMA DARI PADA BELA ISLAM ?

MENGAPA WAKIL KETUA UMUM PARTI ISLAM[PPP] BELA PENISTA AGAMA DARI PADA BELA ISLAM ?

<img src="BELA ISLAM.jpg" alt=" MENGAPA WAKIL KETUA UMUM PARTI ISLAM[PPP] BELA PENISTA AGAMA DARI PADA BELA ISLAM ? ">

Pertanyaan :

Adakah Aturan Jumlah Advokat/ Lawyer/Peguambela yang Boleh Mendampingi Klien dalam Suatu Perkara?
Apakah ada pengaturan di Indonesia mengenai jumlah pengacara/advokat/Peguambela yang diperbolehkan untuk mendampingi satu perkara?



Jawaban; Intisari
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlah advokat untuk mendampingi klien dalam suatu perkara. Artinya, jumlah advokat tergantung pada perjanjian antara klien (pemberi kuasa) dengan advokat (penerima kuasa) saja

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa/bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[1]
 

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jumlah advokat untuk mendampingi klien dalam suatu perkara. Artinya, jumlah advokat tergantung pada perjanjian antara klien (pemberi kuasa) dengan advokat (penerima kuasa) saja.[2]

Baca juga; Khilafah Islamiyah Conquering Rome # Conquest Futuh Rum[2]

So,tidak mengherankan apabila dalam persidangan
kasus penistaan agama dan AlQur'an oleh ZHONG WAN XIE alias Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,mantan Gubernur DKI,Jakarta.Ada puluhan tokoh peguambela yang sudah terkenal di Indonesia untuk mendampingi Ahok kerana dibelakang semua ini ada sosok konglomerat Cina yang sanggup membayar untuk bisa membebaskan sang penista agama Islam ini.
 Satu hal yang pasti, jumlah dan komposisi pengacara yang mendamping di persidangan sudah berbeda dari proses penyidikan.

Di persidangan, sejumlah advokat senior ikut mendampingi, bahkan langsung membacakan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Tampak misalnya advokat senior asal Surabaya, Trimoelja D. Soerjadi. Trimoelja telah malang melintang menangani kasus-kasus besar di Tanah Air, termasuk dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta juga hadir di persidangan, membacakan sebagian isi eksepsi sebagaimana halnya Trimoelja. Selama ini Sudirta juga dikenal sebagai aktivis gerakan antikorupsi. Advokat senior lain adalah Tommy Sihotang. Ia pendiri firma hukum Tommy Sihotang & Partners..
 
Dan pada artikel ini saya akan menyorot seorang tokoh peguam terkenal yang sanggup
menjadi pengacara tersibuk kerana harus mendampingi dan membela tersangka penodaan/penistaan agama Ahok di setiap jadwal persidangan.

Yaitu
Pengacara/Advokat kondang DR HUMPHREY R. DJEMAT, SH., LL.M, FCB Arb,[3]
<img src="BELA ISLAM.jpg" alt=" MENGAPA WAKIL KETUA UMUM PARTI ISLAM[PPP] BELA PENISTA AGAMA DARI PADA BELA ISLAM ? ">
                                     Ilustrasi Image by hukumonline.com.
Baca juga; Siapa Aktor Perancang"Kill The Messenger" Di Indonesia?

Peguam/Advokat lulusan Sarjana Hukum (SH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983. Pada1988 meraih gelar LL.M., di Southern Methodist University, Dallas, Texas, USA. Dan 2015 meraih gelar Doktor dari Ilmu Hukum Universitas KATOLIK Parahyangan.

Siapa pun berhak membela siapa. Apalagi ia berprofesi sebagai pengacara. Tapi yang kita tidak habis fikir dan sangat terkejut adalah pengacara pembela Ahok tersangka penodaan agama adalah:Wakil Ketua Umum DPP PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) yaitu Partai Islam. Tapi justru menjadi PEMBELA PENISTA AGAMA.

Untuk sekadar info
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) yang berlambangkan Ka'abah sebelumnya berlambang Bintang adalah kumpulan/komposisi parti-parti/NGO Islam seperti Parti Masyumi,NGO Muhammadiyah dll,yang digabungkan pada era pemerintahan Presiden Suharto yang hanya membenarkan 3 kumpulan besar parti yang boleh wujud dan aktif pada era itu.

Ok,Memang secara profesional dan legal formal tidak ada yang dilanggar. Apalagi beliau berprofesi sebagai lawyer dan menjadi Chairman di Kantor Advokat dan Pengacara Gani Djemat & Partners.

Melihat latar belakang pendidikan S3 dan bertugas sebagai pengajar Hukum Konstruksi di Fakultas Teknik Sipil Di Universitas KATOLIK Parahyangan.

Saya baru mengerti bahwa beliau sangat "PROFESIONAL" dalam bekerja sehingga mampu memisahkan antara kepentingan agama dan pekerjaan.

Semoga antara iman di hati dan logika di otak tidak terpisah juga. Sebab kalau itu terjadi berarti hakikatnya ia hanya "MAYAT HIDUP" dalam pandangan Islam yaitu hypokrit. Kerana jelas-jelas memisahkan antara agama dan pekerjaan yang seharusnya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Menjadi Wakil(Timbalan) Ketua Umum Partai Islam sudah seharusnya menjadi PEMBELA ISLAM, BUKAN PEMBELA PENISTA AGAMA !!!
KINI SANG WAKIL KETUA UMUM PPP VERSI DJAN FARID BERDIRI "GAGAH" MENJADI PEMBELA AHOK TERSANGKA PENODAAN AGAMA.

BAHKAN MENGANCAM PARA SAKSI PELAPOR KASUS PENISTAAN AGAMA TSB MASUK PENJARA KE POLISI DENGAN TUDUHAN MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DENGAN ANCAMAN PENJARA 6 TAHUN BAGI USTADZAH IRENE, DLL.
APA YANG DICARI WAKIL KETUA UMUM PPP INI ?

Sumber Rujukan;
[1] Pasal 1 angka 1 UU Advokat via.hukumonline.com
[2] Buku III Bab ke-16 tentang Pemberian Kuasa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata via.hukumonline.com  
[3] Tobroni Ahlusunah via Supri YatnoFB

No comments