Berbagai Jenis Pelanggaran Akta Imigrasi Dan Kejahatan Yang Dilakukan Warga Asing Dari RRChina Di Indonesia

<img src="NKRI.jpg" alt="Berbagai Jenis Pelanggaran Akta Imigrasi Dan Kejahatan Yang Dilakukan Warga Asing Dari RRChina Di Indonesia ">

Berbagai Jenis Pelanggaran Akta Imigrasi Dan Kejahatan Yang Dilakukan Warga Asing Dari RRChina Di Indonesia

Pada artikel sebelumnya.saya telah melontarkan begitu cemasnya kita membaca situasi kebanjiran pendatang asing dari negara RRChina Kom**** yang akan melibatkan kedaulatan dan keamanan negara NKRI.

Anda baca disini dahulu threadnya;
Implikasi Berbahaya Kepada Kedaulatan NKRI,Modus Operandi Penjajahan Asimetris Dengan Dalih Investasi RRChina Di Indonesia.


<img src="NKRI.jpg" alt="Berbagai Jenis Pelanggaran Akta Imigrasi Dan Kejahatan Yang Dilakukan Warga Asing Dari RRChina Di Indonesia ">
Saat
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia,Hanif Dhakiri,yang mendapat laporan dan dipertanyakan tentang membanjirnya dan penguasaan sektor pekerjaan oleh pendatang asing dari negara RRChinaKom**** oleh Ketua DPC Federasi Syarikat Pekerja Kimia Industri dan Pertambangan (FSPKIP) Daerah Cilacap Provinsi Jawa Barat, Agus Hidayat, dalam acara buka puasa Ramadhan lalu,bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cilacap mengungkapkan sejumlah pelanggaran menyangkut keberadaan tenaga kerja China di sejumlah proyek besar di Cilacap.

Sepertinya menteri tersebut memberikan jawaban secara sambil lewa saja ”Kalau memang laporan itu benar, maka ini sudah menyalahi aturan. Kita akan cek masalah itu,” ujarnya seakan tidak tahu.


Menurut Fadli Zon,
Timbalan Ketua DPR- RI isu buruh asal RRChina merupakan isu sensitif yang harus disikapi secara hati-hati oleh pemerintah dan tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah tak boleh menafikan isu ini menjadi semata-mata soal angka atau ekonomi. Alasan kenapa soal tenaga kerja asing asal Cina ini tak boleh disepelekan oleh pemerintah, sehingga isu itu kemudian tak bisa lagi dianggap sebagai isu perburuhan semata, melainkan telah menjadi isu sosial, politik, dan keamanan

. Pertama, dalam sejarah, Indonesia memiliki pengalaman konflik etnik yang tak menyenangkan yang kemudian menjadi luka kolektif bangsa. Sehingga tidak ingin soal buruh asing ini akan mengusik kembali konflik dan luka lama itu. Pemerintah mestinya sensitif mengenai hal ini. Jangan sampai pemerintah dianggap sebagai telah merampas kesempatan kerja bagi rakyatnya sendiri,” ujar doktor lulusan Universitas Indonesia (UI) tersebut.
 


Timbalan Ketua DPR- RI itu menyoroti keganjilan pernyataan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini. "Menteri Tenaga Kerja menyatakan jika jumlah tenaga kerja asing cenderung turun. Ini kan aneh. Padahal kita sudah masuk ASEAN Economic Community, dan apalagi sejak Juni 2015 lalu pemerintah telah membebaskan visa kunjungan dari 169 negara ke Indonesia. Pasti ada persoalan di situ,” ujarnya seraya menambahkan sebagaimana yang bisa dibaca dari berbagai berita, munculnya imigran-imigran gelap makin sering terjadi di Indonesia. Jangan sampai turunnya angka tenaga kerja asing yang dicatat oleh Kementerian Tenaga Kerja merupakan efek dari lemahnya pengawasan dan penegakan/penguatkuasaan hukum dan Undang-Undang.
 
Tidak ada negara di dunia yang membuka pintunya sedemikian lebar bagi tenaga kerja asing, kecuali kualifikasinya memang tidak tersedia di dalam negeri. Jika investasi asing secara konservatif mestinya bisa membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Apalagi, menurut data BPS, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia semakin meningkat.

Banyak Pelanggaran Dalam isu Buruh dari RRChina

Banyak jenis pelanggaran yang dilakukan warga asing dari Cina dan negara lainnya. Akhir Juli 2015 misalnya di Komplek Taman Setia Budi Indah, Medan, Polda(Polis Daerah) Sumatera Utara menggerebek 31 Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari 17 lelaki dan 14 wanita yang rata-rata berusia sekitar 20 sampai 30 tahun, berasal dari 11 Warga Negara Taiwan dan 20 Warga Negara RRChina, kerana diduga melakukan praktek penipuan jaringan internasional. WNA yang diamankan diperkirakan sudah sekitar 1 bulan berada di Medan. Mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa wisata yang berlaku selama 6 bulan.
 
Kemudian awal bulan Ogos 2015 di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, telah ditangkap 19 Warga Negara China terdiri dari 11 lelaki dan 8 perempuan,  kerana melanggar UU Imigrasi kerana tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian (passport dan visa). Di TKP, ditemukan barang berupa 2 buah laptop, 1 buah  komputer beserta monitor, kertas yang berisi catatan angka-angka dan antena repiter. 
 
Akhir April 2016, di dekat instalasi militer Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, terjadi pengeboran tanah oleh 7 orang diantaranya 5 WNA China, dimana setelah dilakukan pengecekan oleh aparat keamanan diketahui WNA China tersebut tidak memiliki clearence atau izin dan tidak dilengkapi identiti/paspor. Kelima pekerja Cina tersebut merupakan karyawan sebuah perusahaan di Pantai Indah Kapuk, Bukit Golf Jakarta Utara.(kemudian media melaporkan kelima warga China tersebut adalah tentara RRChinaKom**** yang menyamar sebagai buruh kontrak)
 
Pasar bebas akan memberikan peluang seluruh negara ASEAN untuk dapat memasuki pasar di negara-negara anggotanya tanpa bea atau pembatasan. SDM dan infrastuktur yang baik merupakan kunci dari menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ditunjang dengan tata kelola sektor-sektor strategis yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.


Pemberlakuan MEA dapat menciptakan adanya integrasi ekonomi, adanya pasar potensial dunia, tujuan investor, daya saing tinggi, terbukanya sektor aliran modal dan saling tukar pengetahuan. Sedangkan tantangan yang dapat berubah menjadi ancaman yang akan dihadapi adalah dengan diberlakukannya pasar bebas akan membuka peluang pasar yang sebesar-besarnya pada pelaku ekonomi dari luar negeri kerana adanya pembebasan pajak.

Tenaga kerja maupun produk-produk luar negeri akan berdatangan membanjiri pasar Indonesia. Oleh kerana itu, menyiapkan SDM(Sektor Dana Modal) yang handal merupakan modal utama dalam menghadapi MEA. Jika SDM tidak mampu bersaing, maka perekonomian di sektor barang maupun perkhidmatan/jasa akan dikuasai oleh luar negeri, sehingga cita-cita MEA dalam membuka lapangan kerja serta ekspansi produk dalam negeri ke luar negeri tidak tercapai dan justru akan menjadi kerugian besar bagi negara Indonesia. 
 
Berbagai projek infrastruktur nasional yang sudah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan, terutama yang dikerjakan investor dan kontraktor asing berpotensi menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal dengan memanfaatkan berbagai kelemahan seperti kebijakan bebas visa, visa izin tinggal, visa turis (visa on arrival), serta adanya agen pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan pengguna TKA akibat minimnya anggaran, jumlah pengawas ketenagakerjaan dan kendala penguasaan bahasa asing oleh pengawas ketenagakerjaan, menyebabkan TKA ilegal akan sulit ditindak dan dimonitor. Apabila tidak segera diantisipasi, diestimasikan membanjirnya TKA ilegal akan terjadi, sehingga dapat menimbulkan ancaman berkurangnya kesempatan pekerja lokal dan bertambahnya angka pengangguran yang ujung pangkalnya akan berakhir dengan kerusuhan sosial (social riots) termasuk membahayakan kedaulatan negara. 
 
Untuk itulah, regulasi terkait keimigrasian yang masih memungkinkan terjadinya “loophole” perlu segera direvisi, termasuk operasi surveillance dan pengecekan kelengkapan dokumentasi keimigrasian agar intens dilaksanakan.
==================================
(SOURCES)

No comments