Endangered Species Act:Bigfoot Diklasifikasikan sebagai Spesies Terancam

Endangered Species Act:Bigfoot Diklasifikasikan sebagai Spesies Terancam.
Hey Dude.Jika Indonesia berbangga dengan lagenda misteri tentang orang pendek di Flores
atau disebut Mitos "The Homo Floresiensis Ebu Gogo"

Anda baca disini;
Misteri 'The Homo Floresiensis Ebu Gogo' dari Nusa Tenggara Timur Indonesia[1]

Dan satu lagi yang bisa dibanggakan adalah dengan penemuan 'Uhang Pandak' di hutan Gunung Kerinci,Provinsi Jambi Sumatera Selatan. yang sampai kini masih menjadi misteri kewujudannya walau telah ada bukti-bukti dijumpai oleh pakar dari Perancis
 



NationalGeographic
sangat tertarik mengenai legenda
'Uhang Pandak'(Orang Pendek) di gunung Kerinci, Jambi.

Bahkan, beberapa peneliti telah mereka kirimkan kesana untuk melakukan penelitian mengenai makhluk tersebut.


Adapun cerita mengenai 'Uhang Pandak' pertama kali ditemukan dalam catatan penjelajah gambar jejak, Marco Polo,tahun 1292, saat ia bertualang ke Asia.

Walau diyakini keberadaannya oleh penduduk setempat, makhluk ini dipandang hanya sebagai mitos belaka oleh para ilmuwan, seperti halnya "Yeti" di Himalaya dan monster "Loch Ness" di England.

Baca disini; [JOURNAL MITOS] "Uhang Pandak"- HOBBIT Dari Gunung Kerinci Yang Masih Penuh Misteri

Dan di negara barat seperti Amerika misalnya juga ada lagenda mirip begini yaitu 'BigFoot'.Seperti di Indonesia kemunculan manusia-binatang misterus ini sangat susah untuk dibuktikan .Hanya berdasarkan ditemukan kesan-kesan tapak kaki dan sebagainya.

Bigfoot
Boleh  Diklasifikasikan sebagai Spesies Terancam (SOURCE)
Seorang bisnisman di New York bernama Peter Wiemer yang berasal dari, Chautauqua County  adalah orang yang pertama kali dan menjadi yang pertama membuat isu ini jadi heboh dengan menyatakan Bigfoot sebagai spesies yang terancam punah.

Mungkin tidak aneh kedengarannya. Salah satu"spesies langka" ini adalah diantara yang kemungkinan akan punah. Penampakan Bigfoot telah langka dan ada sekelompok orang yang berniat membunuhnya jika  mereka melihatnya, jika itu benar mungkin ini adalah yang terakhir untuk kita melihatnya.
Khabar-khabar burung ini seperti sengaja ditiupkan seperti respon Wiemers yang skeptis;

  "You should err on the side of caution"

New York State telah lama menjadi tempat penampakan untuk Bigfoot , cerita berkembang seawal tahun 1800-an. Weimer, yang memiliki motel di Chautauqua Lake, mengatakan telah terjadi 18 penampakan di daerah ini sejak 2011. Dia benar-benar yakin - dan dia juga pencipta acara tahunan  Chautauqua Lake Bigfoot (CLBF) Weekend & Expo dan telah melacak penampakan tersebut seperti yang dilaporkan.

Weimer memohon kasusnya ke Chautauqua County baru-baru ini dengan laporan-laporan dan plaster gips jejak kaki Bigfoot.


Seperti yang akan dinyatakan sebagai spesies yang terancam punah di Chautauqua County apa artinya bagi Bigfoot?

Di bawah 'Endangered Species Act, Chautauqua County' akan dinyatakan sebagai habitat penting bagi Bigfoot dan rencana pemulihan dan rencana konservasi habitat akan dikembangkan. Ini akan melarang perusakan habitat environment  Bigfoot dan, tentu juga termasuk berburu.

Bigfoots di Chautauqua County jelas akan mendapat manfaat dari penetapan ini,kerana kenyataannya daerah ini memang bergantung kepada pelancongan atau pariwisata.

Walaupun mungkin terdengar egois untuk para pemilik motel dan promotor konvensi yang mengusulkan undang-undang ini, Weimer menegaskan dia tulus.

Chautauqua County tourism would be thankful, but the bottom line is it is the right thing to do – protecting a species that is rare, possibly part human and document first here in New York State. Bigfoots are not a paranormal, not scary or troublesome, and are living among us in peace and harmony in
Chautauqua County.

No comments