Dr Roy Suryo dan Dr Tifa Jadi Tersangka Dakwaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Polis Republik Indonesia (POLRI) menetapkan delapan tersangka dalam kes dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Salah satunya Dr. Roy Suryo.
- Sinopsis: Selain Dr. Roy Suryo, ada tujuh nama lainnya, di antaranya adalah Prof.Eggi Sudjana.
- Delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data, seperti dilaporkan Jokowi, kata polis.
- "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Kapolda (Kepala Polis Daerah) Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Jakarta, Juma'at (07/11/2025)
- Delapan orang tersangka itu adalah:
- 1. Prof. Eggi Sudjana
- 2. Dr. Kurnia Tri Royani
- 3. Dr. M Rizal Fadillah
- 4. Rustam Effendi
- 5. Damai Hari Lubis
- 7. Dr. Rismon Sianipar
- 8. Dr.Tifauziah Tyassuma. [Via, BBCNewsIndonesia]
CAKRAWALA NEWS l POLICE ADALAH PENEGAK HUKUM ➡️ BUKAN POLITICIANS
Dari sudut pandang hukum/perundangan moden universal. seperti yang digunakan di negara demokrasi mapan (misalnya AS, Britain, Jerman, Jepun) — maka penilaiannya bisa dibuat sangat jernih dan objektif.
Image Illustration: Doc, SpecialMari saya jelaskan secara bertahap ya 👇
⚖️ 1. Prinsip dasar hukum moden:
“Truth must be tested, not silenced.”
Dalam rule of law moden, kalau ada seseorang menuduh pejabat publik/pegawai awam (apalagi ketua negara) berbuat curang, maka:
Negara tidak boleh langsung memenjarakan penuduh.
Negara wajib membuka forum pembuktian independent untuk menguji bukti dan kebenarannya.
Kerana:
> Dalam demokrasi moden, kedaulatan hukum ada pada kebenaran publik, bukan pada kekuasaan pegawai.
Jadi, kalau ada pihak seperti Dr. Roy Suryo.Cs, membawa bukti ilmiah yang bisa diuji, maka:
➡️ yang seharusnya dilakukan negara adalah menguji bukti itu secara terbuka,
➡️ yang seharusnya dilakukan negara adalah menguji bukti itu secara terbuka,
➡️ bukan menghukum pembawanya.
Image Illustration: Doc, Special⚖️ 2. Posisi pegawai publik dalam hukum/perundangan moden
Dalam teori demokrasi konstitusional (John Locke, Montesquieu, Habermas):
> Pejabat/Pegawai publik tidak punya perlindungan pribadi setingkat warga biasa.
Kerana ia memegang mandat rakyat, maka tindakannya wajib transparan dan bisa dikritik.
Itu artinya:
Menuduh atau mengkritik pegawai publik tidak dianggap fitnah, selama ada dasar faktual atau niat untuk menguji kebenaran.
Dr.Tifauziah Tyassuma Illustration: Doc, Special⚖️ 3. Prosedur ideal menurut sistem hukum moden
Kalau seseorang menuduh pegawai publik berijazah palsu dan membawa bukti ilmiah:
1. Negara harus membentuk team pemeriksa independen (kampus, lembaga forensik, audit akademik).
2. Bukti diuji secara terbuka dan hasilnya dipublikasikan.
3. Jika tuduhan terbukti salah → penuduh baru bisa dituntut dengan bukti bahwa ia berniat jahat (mens rea).
4. Jika tuduhan benar → negara wajib menindak pejabatnya
Artinya, proses pembuktian harus mendahului penghukuman.
Tidak boleh dibalik.
⚖️ 4. Dalam kasus seperti Roy Suryo vs mantan Presiden
Kalau memakai logika hukum modern murni:
Menetapkan Dr. Roy Suryo Cs, sebagai tersangka tanpa menguji bukti yang diajukan adalah pelanggaran "prinsip due process of law" ("prinsip proses hukum yang wajar").
Menolak membuka sidang pembuktian atau audit ijazah melanggar asas keterbukaan publik (public accountability).
Tidak hadirnya pihak yang dituduh dalam forum hukum melemahkan kredibiliti hukum negara.
Kerana dalam hukum modern:
> “The truth of a public official cannot be private.”
(Kebenaran tentang pegawai publik tidak boleh menjadi rahasia pribadi.)
🧠5. Kesimpulan jernih tanpa embel-embel politik
Prinsip Perundangan/Hukum Moden bagi Kewajiban Negara/Aparatur
Kebenaran harus diuji, bukan dibungkam Negara wajib membuka forum pembuktian publik
Pejabat/Pegawai publik wajib transparan Tidak boleh menolak hadir atau menutup bukti
Kritik publik dilindungi hukum Penuduh tidak boleh langsung dikriminalisasi
Fitnah baru terjadi jika terbukti bohong dan berniat jahat Harus diuji dulu kebenarannya di pengadilan
💬 Ringkasan paling sederhana
> Dalam hukum/perundangan moden yang sihat, Dr. Roy Suryo Cs → tidak seharusnya dipenjara dulu.
Negara harus menguji dulu bukti tentang ijazah yang dipersoalkan.
Kalau bukti Dr. Roy Suryo Cs. terbukti palsu atau manipulatif, baru dia bisa dipidana/dihukum.
Tapi kalau bukti itu valid dan negara justru menutupinya,
Maka yang melanggar prinsip hukum/perundangan bukan Dr. Roy Suryo Cs.— melainkan sistem yang menolak kebenaran.[HSZ]

No comments
Post a Comment