#IndonesiaElectionNews;Asma Dewi Ali Hasjim"Yang Mahu Ditangkap BUKAN SAYA.."

Ada Postingan Soal China yang Bikin Aktivis 212 Asma Dewi Ali Hasjim Ditangkap Polisi.

JAKARTA – Aktivis perempuan Asma Dewi Ali Hasjim ditangkap polisi kerana diduga menebarkan ujaran kebencian di Facebook ,kata Pengacara(pembela) Asma Dewi, Djudju Purwantoro, memberikan penjelasan.


“Ada (3) postingan, rata-rata tahun 2016. Sudah lama sekali,” ucap Djudju di Masjid Baiturrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017), dikutip Detik.com.

Djudju menyebut postingan pertama Asma Dewi;
(1) yaitu soal Vaksin Campak-Rubella. “Ya itulah kalau vaksin atau virus dari China, hanya China itu saja yang dipersoalkan. China siapa? Orang,golongan ,kelompok? Ya negara China bukan dari India bukan dari Thailand,” sebutnya.

Kemudian, postingan kedua yang disebut Djudju;
(2) yaitu tentang harga daging. Djudju pun memberikan pembelaan.

“Pernah dengar Mentan (Menteri Pertanian) katakan harga daging mahal, kalau merasa mahal, makan jeroan saja, pernah dengar? Yang menyatakan seuan itu bukan Bu Asma, tapi Mentan, kok masyarakat makan jeroan, kenapa nggak menterinya makan jeroan,” ucap Djudju.

Lalu postingan ketiga disebut Djudju;
(3) Soal Sansekerta. “Ada tulisan Sansekerta, postingnya negara Singapura diajarkan Sansekerta. Kenapa di Indonesia diajarkan bahasa China, China lagi,” ucap Djudju.

Menurut Djudju, postingan Asma Dewi hanya mengacu pada sumber/info asli yang kemudian dikomentari.”Itu kan mengaju pada statement asli, bukan Bu Asma yang buat status itu.Jadi ada dari pihak lain kemudian menanggapi,” ucapnya.

Info; Maksud Jeroan dalam istilah Indonesia.
(Jeroan adalah bagian-bagian dalam tubuh (haiwan) yang sudah di sembelih. Biasanya yang disebut jeroan adalah semua bagian kecuali otot/daging dan tulang. Tergantung dari budaya setempat, berbagai bagian jeroan dapat dianggap sebagai sampah atau makanan mahal. Dalam beberapa bahasan, Jeroan disebut juga sebagai "organ". Apa saja yang termasuk ke dalam jeroan? Yang termasuk jeroan adalah hati, ginjal, jantung, otak, lidah, usus dan perut atau babat dari haiwan yang biasa dikonsumsi. Umumnya jeroan dapat berasal dari lembu, ayam atau kambing. Selain itu, ada juga jeroan ikan seperti telur dan insang)id,Wikipedia.
READ MORE

The Lippo Way!The Dark Side of James Riady[1]
Agenda Strategis Investasi China di Manado & Bitung,Sulawesi Utara"Bencana Geopolitik Bagi Indonesia"


<img src="Asma Dewi Ali Hasjim.jpg" alt=" #IndonesiaElectionNews;Asma Dewi Ali Hasjim"Yang Mahu Ditangkap BUKAN SAYA. ">
Aktivis perempuan Asma Dewi Ali Hasjim,kasusnya telah mula dibicarakan di Pengadilan Negeri,Jakarta Selatan.Berikut Tulisan Aktivis terkenal dari Era Presiden Soeharto hingga Zaman Now,Sri Bintang Pamungkas ,tentang peradilan Asma Dewi Ali Hasjim.yang cukup menarik mari kita simak baca;

Sangat mungkin yang mahu diungkap Jaksa Penuntut Umum Pengganti/JPU(prosecuting attorney/oditur,pendakwa, penggugat) untuk Kasus Asma Dewi adalah Kebenaran dan Keadilan Sejati. Yaitu, *Kasus Salah Tangkap* terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, Asma Dewi/AD. Kerana itulah JPU Pengganti menampilkan Saksi-saksi Polri/Bareskrim dari Cyber Patrol dan Petugas Penangkap. Seandainya JPU Pengganti tidak menghadirkan mereka, maka *Kasus Salah Tangkap* ini tidak akan terungkap.

Kerana tak berhasil atau tepatnya *Keliru Menangkap Tokoh Saracen yang sesungguhnya*, maka tuduhan terhadap Asma Dewi berubah menjadi *Postingan yang mengandung Ujaran Kebencian*.

Hampir sama dengan Kasus Pidana yang didakwakan terhadap SBP(Sri Bintang Pamungkas) tahun 1995 yang dikenal sebagai Kasus Jerman dulu. Dakwaan terhadap SBP pun berubah dari demo terhadap Pak Harto menjadi Menghina Presiden.

<img src="Asma Dewi Ali Hasjim.jpg" alt=" #IndonesiaElectionNews;Asma Dewi Ali Hasjim"Yang Mahu Ditangkap BUKAN SAYA. ">
   Sungguh kejam.wanita pejuang/aktivis di borgol(digari) tangannya bagaikan penjenayah berat.

Pada 15 April 1995, sehari sesudah tiba di Tanah Air, setelah dua minggu berada di Jerman dan Belanda, SBP menerima Surat Panggilan dari Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai Saksi. Sekalipun selama sekitar sepuluh hari sebelumnya dari Keterangan Polri dan para Pejabat Negara termasuk para Jenderal TNI dan Panglima ABRI, Tuduhan yang disampaikan kepada Pers Indonesia berkisar tentang peranan SBP dalam Unjuk Rasa terhadap Pak Harto di seluruh Kota Jerman yang dikunjungi beliau, tapi SBP dipanggil terkait dengan Kasus Penghinaan terhadap Presiden (Pasal 134/KUHP).

Sebulan kemudian, awal Mei, dipanggil lagi sebagai Tersangka, kali ini selain melanggar Pasal Penghinaan (lengkap dengan Pasal 136.bis dan 137/KUHP) juga ditambah Pasal 104/KUHP, makar untuk membunuh Presiden. Baru pada awal November, di dalam Surat Dakwaan hanya disebutkan Pasal-pasal (lengkap) Penghinaan saja.

<img src="Asma Dewi Ali Hasjim.jpg" alt=" #IndonesiaElectionNews;Asma Dewi Ali Hasjim"Yang Mahu Ditangkap BUKAN SAYA. ">
Dalam persidangan, seperti pada umumnya Kasus-kasus yang dianggap melawan Kekuasaan, Eksepsi SBP(Sri Bintang Pamungkas)dan Pembelanya ditolak Majelis Hakim/MH. Sekalipun nama JPU dalam Kasus SBP sama dengan nama JPU dalam Kasus AD(Asma Dewi), Jaksa Sitinjak, JPU SBP ini mahu datang di Meja Hijau. Sedang JPU AD sampai sidang ke empat menolak hadir dan menunjuk penggantinya.

JPU SBP juga tidak menghadirkan Saksi terkait dengan Unjuk Rasa (demo)di Jerman yang membikin marah Soeharto dan serasa mahu dibunuh. Bahkan kehadiran Polisi Pelapor Kejadian di Jerman yang diminta SBP pun ditolak MH/
Majelis Hakim. Saksi yang dihadirkan JPU hanyalah yang menyaksikan SBP berada di Jerman, antara lain, para Wartawan yang ikut dalam rombongan Presiden. Selebihnya hanya foto-foto para Intelijen yang menunjukkan SBP dengan latar belakang para demonstran.

Ternyata kemarahan Pak Harto yang luar biasa adalah ketika beliau dihina dengan berbagai makian kotor oleh ratusan demonstran dalam jarak 1-2 meter di dalam sebuah ruangan yang hingar-bingar dengan berbagai tetabuhan( bunyi2an), dari panci hingga terompet, di Museum Zwinger di kota Dresden. Kopiah(songkok/peci)) Pak Harto pun sempat disentuh. Kebetulan SBP tidak datang ke kota Dresden, tempat lahir Karl Fiedrich May, pengarang Winnetou, Old Shatterhand dan Kara Ben Nemsi.

Dugaan terhadap SBP sebagai Penggerak Unjuk Rasa terhadap Pak Harto dan, bahkan mahu melukai Pak Harto, pun salah. Maka dikirimlah tiga orang Polisi ke KJRI Berlin untuk mengambil Bukti, dan Saksi yang ikut dalam Temu Wicara di sebuah ruangan di Universitas Teknik Berlin. Di Temu Wicara itu, SBP dituduh menghina Presiden dengan mengatakan "Soeharto Diktator". Itu pula isi Surat Dakwaan JPU... tidak ada yang bicara soal demonstrasi di Dresden dan lain-lain... Dialihkan ke Seminar Berlin.

<img src="Asma Dewi Ali Hasjim.jpg" alt=" #IndonesiaElectionNews;Asma Dewi Ali Hasjim"Yang Mahu Ditangkap BUKAN SAYA. ">
Di dalam Kasus AD, proses di PN Jakarta Selatan lain lagi. Majelis Hakim membiarkan JPU menghadirkan Saksi-saksi dari Cyber Patrol dan Petugas Penangkap Tersangka AD, yang diberi tugas khusus menangkap *Tokoh Sindiket SARACEN*, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Joko Widodo pada 28 Agustus 2017 telah memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk mengusut tuntas Sindiket Saracen (liputan6.com 28 Agustus 2017, pukul 18.09). Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sindiket Saracen. Polisi pun menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi.

Direktur Cyber Bareskrim Polri mengungkap kronologi Penangkapan dan Penggeledahan terhadap AD dilakukan pada Jumat, 8 September 2017 sekitar pukul 10.00 WIB (Hanz Jaminez Salim, 12 September pukul 15.49). Polisi sebut nama Asma Dewi ada dalam Struktur Pengurus Saracen (Nasional, Kompas.Com, 14 September, pukul 14.31).

Dalam Sidang Hari ke Empat di PN Jakarta Selatan, JPU Pengganti menghadirkan 3 Orang Saksi, dua dari Cyber Patrol dan satu dari Petugas Penangkap. Di sini sebenarnya Majelis Hakim sudah melanggar Ketentuan Pasal 159 (1) dan Pasal 160 (1) huruf (a), dengan menghadirkan dua Saksi Cyber Patrol secara bersamaan, sehingga keduanya bisa saling mendengar dan berhubungan dalam proses tanya-jawab. Sekalipun bisa saling "tahu-sama-tahu", tapi dalam menjawab pertanyaan JPU Pengganti dan Pembela Terdakwa, keduanya "gelagapan"(menggelabah) tidak bisa menjawab dengan baik dan lancar. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa mereka BUKAN Saksi-saksi yang sebenarnya menjalankan tugas Patroli Cyber sebagaimana mereka akui pada awal persidangan.

Sebenarnya mudah bagi Pembela untuk menyatakan kepada MH, bahwa keduanya Saksi Palsu. Jelas, bahwa mereka diperintahkan untuk mencari tokoh Saracen..., tapi mereka bersaksi telah diperintah untuk mencari Postingan Asma Dewi yang ada kata "Cina"-nya. Ketika ditanya lebih jauh, hanya ingat dua dari empat Postingan yang didakwakan... Tentang "jerohan" Menteri Pertanian pun mereka tidak tahu atau lupa.

Hal yang sama terjadi pada Saksi Petugas Penangkap (baru satu orang). Dia bukan Penangkap yang sebenarnya. Saksi ini bahkan tidak pernah melihat Surat Penangkapan... hanya melihat dari jarak 3-4 meter... tidak pernah membacanya. Ketika ditanya tentang Saracen, sempat menggelengkan kepalanya tanda tidak tahu. Hakim Ketua sempat menegor Pembela, kerana pertanyaan dianggap tidak relevan.

Benarkah tidak relevan?! Kalau JPU Pengganti tidak menghadirkan Petugas Patroli Cyber dan Penangkap, Maka tidak akan ada pertanyaan kepada mereka... Tapi kerana mereka hadir, maka pertanyaan-pertanyaan tentang Saracen menjadi penting. Sebab, mereka ditugasi untuk mencari ujaran kebencian oleh Sindiket Sarasen yang bernama Asma Dewi dan menangkapnya.

Menjawab pertanyaan, Saksi Penangkap mengatakan yakin bahwa yang ditangkap adalah Asma Dewi, sekalipun mengaku tidak diberi bekal foto dll.

Asma Dewi sendiri dalam menghadapi Saksi Penangkap mengatakan: "... Yang Saksi mau tangkap itu bukan saya... Saya bukan Saracen..."

Di luar beredar isyu, bahwa seorang Petugas Polisi yang ikut dalam Penangkapan, mengatakan memang bukan Asma Dewi yang mahu ditangkap, tapi *temannya yang Saracen.* Asma hanya mahu ditanya tentang jejak temannya itu... Tapi Penyidik tak berhasil mengorek!

Diyakini banyak orang, bahwa Postingan AD tentang "cina" dan lain-lain itu baru dicari Team Cyber setelah Asma ditangkap.. bukan sebelumnya!

Menjadi tantangan Majelis Hakim untuk menjalankan hukum/undang-undang Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa! Yang *Salah Tangkap* tentunya harus *DIBEBASKAN*.
@SBP
29/12/17



<img src="Asma Dewi Ali Hasjim.jpg" alt=" #IndonesiaElectionNews;Asma Dewi Ali Hasjim"Yang Mahu Ditangkap BUKAN SAYA. ">
(Foto: Facebook/Asma Dewi Ali Hasjim)
Dalam akun Facebooknya dengan nama Asma Dewi Ali Hasjim tertulis status terakhirnya sebelum ditangkap polisi. Dalam tulisan yang diposting pada minggu pertama September 2017.:

● Yang bikin wanita itu CANTIK adalah huruf C. Kalau tanpa hurup C, jadi ANTIK simpan di museum aja. 😜😀😛😄😀😀😀😀
● Yang bikin LAKI-LAKI itu gagah adalah huruf L. Kalau tanpa hurup L, jadi AKI-AKI tidak gagah lagi alias peot. 😜😀😄😛😀😀😀
● Yang bikin BIDADARI-BIDADARI itu indah, ya DADAnya. Kalau gak ada DADAnya, 😛😜😄😀😄😜😜... ya jadi BIRI-BIRI 🐑🐑🐑🐑🐑🐑.
(info pelbagai sumber)

No comments