Inilah 5 Pelaku "Makar Proxy War" Terhadap Indonesia Yang Sebenarnya


<img src="Indonesia.jpg" alt=" Inilah 5 Pelaku "Makar Proxy War" Terhadap Indonesia Yang Sebenarnya ">
BUGHATS.COM
| Bila mengacu dan berpandukan Undang-undang Indonesia kepada Act-KUHP Pasal 111 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Dan Kestabilan Negara menggunakan teori "proxy war" setidaknya "ada lima kelompok" orang yang dapat dikategorikan Makar.
Mereka semua patut diduga sebagai pelaku makar yg paling keji.!



Baca juga;

Pertama
, Yang melakukan Amandemen Undang Undang Dasar 1945(UUD"45).
Kerana mereka terbukti bekerjasama dengan kelompok dan agen Asing & A Seng dan didanai pihak Asing untuk melakukan perubahan UUD 1945 secara total.


Kedua, Yang membuat ratusan Undang Undang pada "Era Reformasi" dengan sponsor dana Asing, yakni seluruh Undang-Undang yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA/Hasil-Mahsul Bumi), Undang-Undang yang berkaitan dengan Moneter dan Undang-Undang Sektor Keuangan serta Undang-Undang Otonomi Daerah(Regional Autonomy), Politik dan Keamanan.

Ketiga, Yang menyerahkan seluruh barang publik (Harta Awam/Negara)dan infrastruktur seperti Tol, Pelabuhan, Airport, Kereta cepat, kepada Asing & A Seng dengan dana hutang.
Infrastruktur tersebut akan menjadi pintu masuk bagi operasi Asing & A Seng di Indonesia, Infrastruktur seharusnya dikuasai penuh oleh/milik Negara.


Keempat, Yang menjual Wilayah/Pulau-Pulau Indonesia kepada Investor Negara RRChina Komunis melalui Projek Pulau Reklamasi, Bisnis Properti, dan bentuk penggadaian kepada Asing & A Seng untuk mendapatkan hutang.
Projek semacam itu akan mempermudah Asing & A Seng melakukan invasi ekonomi dan politik ke Indonesia.

Kelima, LSM-LSM(Lembaga Sosial Masyarakat/NGO) yang menerima Donor Asing yang bahkan menyatakan permusuhan kepada pemerintah bisa ditangkap dengan pasal-pasal makar tersebut .

Berdasarkan hal itu, maka dapat disimpulkan. Tuntutan Majoriti Rakyat Indonesia Agar Negara Kembali ke UUD 1945 Asli/Asal  bukanlah Makar tapi suatu sikap perjuangan melawan para Pengkhianat Bangsa.!

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pasal 111 tertulis:

(1) "Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara Asing dengan maksud menggerakannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permuafakatan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
(Penulis :Salamuddin Daeng.Peneliti Pusat Kajian Ekonomi dan Politik Universitas Bung Karno)

No comments