Pro Dan Kontra & Latar Belakang Serta Dampak Peraturan PP10/59


Hey Dude,! Sesungguhnya apa yang dibimbangi Almarhum Presiden Soekarno dan Presiden Suharto semasa pemerintahannya,terhadap koloni etnik Cina di Indonesia hingga para pejuang dan pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia ini membuat beberapa peraturan dan Undang-undang untuk mengawal pergerakan etnik Cina baik dalam politik dan perniagaan di Indonesia.


Disebabkan para pendahulu dan pendiri maupun para pejuang kemerdekaan republik ini,sudah tahu dan mengalami sendiri bagaimana sikap tidak jujurnya mereka dan sanggup mengkhianati perjuangan para pemimpin dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Anda baca kisah pengkhianatan mereka terhadap Negara Indonesia disini;


Konspirasi CSIS-KongloCina-Jenderal Merah & Penjajahan Cina Atas Republik Indonesia

Setelah Indonesia Merdeka,pemerintah waktu itu mengeluarkan satu undang-undang dan peraturan yang dikenal dengan nama ;
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959(Disingkat sebagai PP10/59)
Apakah peraturan yang terdapat pada PP10/59 itu.Mari kita simak dengan hikmah dan jujur tanpa prejudis.Anda perlu maklum bahwa dimana negarapun di dunia ini sudah pasti mereka akan membenahi dan membina kembali segala puing-puing yang sudah diruntuhkan dan dihancurkan oleh para penjajah asing.Dan efek dari semua itu perlu diingat sudah pasti pemimpin sebuah negara yang baru merdeka akan lebih mementingkan dan mengutamakan warga/penduduk pribumi di sesebuah negara tersebut termasuklah Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 1959 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1959 dan ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Mujomisero yang berisi tentang larangan orang asing berusaha di bidang perdagangan eceran/runcit di tingkat kabupaten/daerah ke bawah (di luar ibu kota daerah) dan wajib mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia.

Namun Peraturan ini menjadi kontroversi kerana pada penerapannya memakan korban jiwa dan mengakibatkan eksodus besar-besaran orang Cina (yang belum warganegara Indonesia) dan keturunan Tionghoa kembali ke Tanah Besar China.


Latar belakang dan dampak

  • Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, rakyat Indonesia mengalami euforia kemerdekaan dan merebut banyak perusahaan-perusahaan milik asing dan dinamakan "sentimen anti Belanda". Di antara perusahaan-perusahaan yang direbut termasuk Koninklijke Pakketvaart Maatschappij (KPM), sebuah perusahaan pelayaran milik Belanda yang melayani jalur transportasi dagang dari Belanda menuju Indonesia oleh kelompok buruh Marhaen, dan perebutan-perebutan lapangan-lapangan minyak oleh kelompok pekerja lapangan dan pengilangan minyak zaman kolonial yang bersenjata dan menamakan diri "Laskar Minyak"
  • Namun setelah beberapa waktu pemerintah Indonesia menyadari bahwa orang Indonesia yang terlatih dan berpengalaman terlalu sedikit. Kaum pribumi pun tidak memiliki modal kuat dan nyaris tidak mungkin bersaing dengan perusahaan asing dan Cina. Perusahaan-perusahaan ini mengalami kemunduran setelah diambil alih. Sebagai jalan keluar ditanda tangani persetujuan di Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda yang isinya Pemerintah akan mengembalikan semua perusahaan asing yang telah diambil alih kepada pemiliknya. Sebagai gantinya untuk memperkuat ekonomi pribumi berdasarkan persetujuan Konferensi Meja Bunda.Maka pemerintah Indonesia diberikan hak untuk mengeluarkan peraturan yang melindungi kepentingan nasional dan "golongan ekonomi lemah".
  • Pada awal 1950 dikeluarkanlah Program Benteng Importir oleh Menteri Kesejahteraan Ir.Djuanda, yang mengumumkan bahwa hanya pengusaha pribumi saja yang diberi izin mengimpor barang tertentu yang dikenal sebagai sebutan barang benteng. Dalam penerapannya hal ini menelurkan istilah "Ali Baba" yang berarti kongsi antara kaum pribumi yang memiliki akses birokrasi dengan pengusaha Cina.
  • Pada tanggal 19 Mach 1956 pada Kongres Importir Nasional Seluruh Indonesia di Surabaya, Asaat Datuk Mudo, Mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia berorasi bahwa orang-orang Cina telah bersikap monopolis dalam perdagangannya dengan tidak membuka jalan bagi penduduk pribumi untuk ikut berdagang.
. Sebagai penutup Asaat berkata bahwa ia percaya bahwa pada masa itu diperlukan perlindungan khusus di bidang ekonomi kepada warga negara Indonesia asli( baca;pribumi)
  • Dilihat dari fakta yang terjadi dilapangan pada era 1950an hampir semua toko/kedai di Indonesia dimiliki pengusaha keturunan Cina. Mulai dari toko kelontong(grocery store), toko bangunan(hardware), hingga toko makanan(delicatessen/food store). Hal ini dibenarkan oleh pengamat budaya Betawi, Alwi Shahab yang menyatakan bahwa pada masa mudanya di daerah Kwitang, Jakarta Pusat, pusat perekonomian di Jakarta betul-betul bergantung pada pengusaha keturunan China.
  • Pidato ini menjadi awal "Gerakan Asa'at" atau "pribumisasi" yang dinilai berpengaruh besar pada gerakan anti-Cina selanjutnya. Pada bulan November 1959 dikeluarkan PP Nomor 10 tahun 1959 yang berisi larangan untuk orang asing berusaha di bidang perdagangan eceran/runcit di tingkat kabupaten ke bahwa dan wajib mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia, dan mereka diharuskan menutup perdagangannya sampai batas 1 Januari 1960.

    PP No.10 ini dimaksudkan untuk menyehatkan perekonomian nasional, namun menimbulkan ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Republik Rakyat China. Dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Subandrio dengan Duta Besar Cina untuk Indonesia (Huang Chen) di Jakarta, pemerintah Peking(sekarang Beijing) mendesak peninjauan kembali PP No. 10 dan permintaan itu ditolak.

    Selanjutnya di depan sidang parlimen, Menteri Subandrio menegaskan, sama sekali tidak diperdapat anasir-anasir anti Cina dalam hubungan pelaksanaan PP No. 10. Pelaksanaan PP No. 10 tersebut, selain merupakan dimulainya nasioanalisasi dan sosialisasi di bidang ekonomi, juga merupakan bagian pelaksanaan dalam revolusi Indonesia, katanya.

    Dalam nasionalisasi tersebut, PP No.10 memerintahkan agar usaha-usaha pedagang eceran bangsa asing di luar ibukota kabupaten harus ditutup dan pedagang itu hanya boleh berdomisili di tempat tinggalnya. Sedangkan tempatnya berjualan selama ini tidak dibenarkan digunakan untuk usaha dan semua barang-barangnya yang berada di dalam tempatnya berjualan harus diserahkan kepada koperasi. Pemerintah Cina pun berang, pada tanggal 10 Desember 1959 radio Peking mengumumkan ajakan warga Cina perantauan untuk kembali ke "kehangatan Ibu Pertiwi". Kedubes RRChina di Jakarta segera mendaftar Cina perantau yang tertarik oleh ajakan itu.
  • Pada prakteknya "orang asing" pada pasal ini terbatas hanya pada orang Cina kerana dari 86.690 pedagang kecil asing yang terdaftar, 90 persennya adalah orang Cina. Saat peraturan ini diterapkan, sekitar 500 ribu pengusaha keturunan Cina terimbas (Majalah Tempo) sedangkan Harian Waspada memiliki perhitungan lain, yaitu terdapat sekitar 25.000 warung/kios milik pedagang asing yang umumnya orang Cina yang terkena PP No. 10 (harian Waspada 1960).

    Tercatat bahwa di beberapa tempat penerapannya juga dipaksakan dengan kekuatan militer; tidak hanya tidak diperbolehkan berdagang, namun orang Cina dilarang tinggal di tempat tersebut. Di Curut, Cibadak, dan Cimahi hal ini memakan korban. Di Cimahi, Jawa Barat, terjadi pengusiran orang Cina dan tentara menembak mati dua perempuan Cina (Majalah Tempo).

    Namun akhbar harian Waspada yang terbit pada tahun 1960 menilai lain, secara umum pelaksanaan PP 10 berjalan lancar, namun di beberapa daerah wilayah Indonesia, seperti Bandung dan Medan, ada pedagang-pedangang asing (Cina) yang menyulitkan pelaksanaan PP 10 sehingga sempat menimbulkan gejolak. Banyak pedagang yang mencoba melakukan praktek spekulasi dengan menutupi dan mengosongkan tokonya dan menimbun barang dagangannya di gudang serta menaikkan harga bahan pokok.

    Apalagi setelah keluarnya peraturan pemerintah mengenai penyesuaian harga barang-barang. Sesuai instruksi khusus Kejaksaan Agung, di beberapa daerah termasuk di Sumatera Utara dibentuk Team Pengawasan Ekonomi yang bertugas untuk mengadakan pengawasan di bidang ekonomi, menstabilkan harga, mengadakan tindakan drastis kepada siapapun juga yang menghalangi program sandang pangan yang dilakukan pemerintah. Team Operasi Pengawasan Ekonomi yang dibentuk di Sumatera Utara berhasil menemukan 200 gudang di Medan yang menimbun bahan-bahan sandang pangan. Dan kepada pedagang bersangkutan dikenakan hukuman badan.
  • Menanggapi himbauan Pemerintah Peking, sekitar 199 ribu yang mendaftar, namun hanya 102 ribu yang terangkut ke Cina menggunakan kapal yang dikirim oleh pemerintah RRChina Ketegangan berkurang setelah Perdana Mentri RRChina Zhou Enlai menemui Presiden Soekarno.

Pro dan Kontra

Menurut sejarawan Mestika Zed dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat; Mantan Pejabat Presiden Republik Indonesia,Mr Asa'at Datuk Mudo merupakan nasionalis sejati yang selalu berpijak pada fakta di lapangan. Ekonomi pribumi pada waktu itu (setelah kemerdekaan) lemah, terkatung-katung, dan tidak ada yang membela. Sementara sejak masa kolonial kedudukan ekonomi orang Cina selalu di atas pribumi.
(Sebab Belanda sangat membantu dan memanjakan pedagang etnik Cina untuk kepentingan Belanda)
Baca kenyataan kisahnya disini;

Milisi Cina 'Poh An Tui’ Pengkhianat Justru Dicitrakan Sebagai Lasykar Pro Republik

  Setelah Indonesia merdeka, para pedagang etnik Cina mereka menguasai perekonomian mulai dari skala kecil, menengah, hingga yang besar.
Gagasan Asa'at kemudiannya diterapkan oleh Tunku Abdul Rahman dan Mahathir Mohammad sebagai kebijakan ekonomi untuk melindungi majoriti Melayu di Malaysia yang dinamakan Dasar Ekonomi Baru (DEB).

Gagasan DEB tersebut juga mendapat tantangan daripada peniaga dan konglomerat Cina Di Malaysia-sama seperti alasan/alibi etnik Cina di Indonesia bahwa gagasan Asa'at/DEB tersebut men-intimidasi dan diskriminasi terhadap etnik Cina.Padahal jika mereka sadar,baik di Indonesia mahupun Malaysia-betapa penduduk pribumi di Indonesia dan pribumi/bumiputera di Malaysia begitu menerima mereka sebagai warganegara dan sebangsa,setanah air.Namun disaat Indonesia dan Malaysia mengalami krisis ekonomi,politik dan kepimpinan mereka etnik-etnik Cina akan selalu berkhianat untuk merongrong kejatujuhan dan keruntuhan bangsa dan negara serumpun ini.
Fikirkanlah wahai anak-bangsaku.!

Menilik dari sejarahnya, pada awal kemerdekaan keturunan Cina selalu dicurigai kerana mereka terbagi dalam tiga kelompok yaitu; "pro Belanda", "pro pemerintah Cina", dan "pro pergerakan nasionalisme Indonesia".

Ada juga kelompok warga Cina yang menyetujui "pembauran"-asimilasi" atau "pribumisasi" warga Cina melalui Islam dan PITI sebagai organisasi Islam.


Persatuan Islam Tionghoa Indonesia
(PITI), dahulu Pembina Iman Tauhid Islam adalah sebuah organisasi Islam di Indonesia. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 14 April 1961. PITI tidak bertalian dengan organisasi sosial politik manapun. Ketua PITI saat ini adalah Mantan preman/gengster H.Anton Medan, yang memiliki nama Tionghoa, Tan Kok Liong,

Di penjara juga Anton Medan mendapat hidayah sampai memeluk Islam. Aktivitinya kini bertumpu pada dunia dakwah dari penjara ke penjara. Anton Medan juga sekaligus pengasuh Pondok Pesantren At-Thaibin, Cibinong, Jawa Barat

Almarhum Buya Hamka termasuk menyokong kelompok ini. Mereka telah memberikan kesempatan dan dukungan pada warga Cina untuk membuktikan bahwa mereka ingin dan mahu berusaha menjadi warga negara Indonesia yang "baik". Sebaliknya warga pribumi juga banyak yang bersahabat dan pernah bekerja sama dengan warga Cina dalam pergerakan nasionalisme Indonesia.

Beberapa tokoh Cina pun berusaha keras mendorong "kembalinya" warga Cina ke pangkuan Republik Indonesia. Yap Thiam Hien,
lawyer/advocate yang terkenal berjiwa nasionalis Indonesia mendirikan Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) pada 1954. Organisasi yang bertujuan untuk "mewarganegarakan warga Tionghoa" khususnya mereka yang berorientasi kepada pemerintah Belanda dan kepada Pemerintah RRChina. Lembaga ini juga berjasa menyusun Undang-Undang kewarganegaraan Tahun 1958 yang diimplementasikan pada awal 1960.
------------------------------------------
Rujukan Artikel;
https://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_Presiden_Nomor_10_tahun_1959

No comments