Dual Citizenship Two Passports,Cara Termudah Untuk Mendapatkan Pasport Kedua

FORTUNA LIFESTYLE.COM |   Beberapa tahun lepas sempat heboh di Indonesia, kasus tentang seorang Menteri yang dilantik ke Kabinet Presiden Jokowi yaitu Arcandra Tahar, dilantik sebagai Menteri ESDM(Energi dan Sumber Daya Mineral) pada 15 Agustus 2016. Namun beliau hanya menjabat postfolio tersebut selama 20 hari sebelum dicopot terkait punya dwi(dual) kewarganegaraan. Dan terungkap kasusnya bahwa ia memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan USA.

Sementara itu pemeri\intah terang-terangan mengusahakan pemulihan kewarganegaraannya (Arcandra Tahar)secara istimewa. Sesuatu yang, lagi-lagi dipertanyakan dan bahkan dianggap melanggar hukum oleh beberapa kalangan

Syarat Permohonan menjadi WNI [Warga Negara Indonesia]

Menurut Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia tidak menganut sistem Dwi-Kewarganegaraan[Dual Citizenship Two Passports] sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.;

Sebaliknya, berdasarkan pasal tersebut, "Seseorang kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia, Apabila ianya memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Asing atau bagian dari Negara Asing tersebut".

Masalahnya, apabila seseorang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada Negara Asing, dia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Berdasarkan Pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Lebih jauh, Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 mengatur Menteri 'harus memenuhi persyaratan' sebagai 'Warga Negara Indonesia'.

    READ MORE

TIPS Cara Mohon Visa Schengen Yang Berlaku Untuk 26 Negara Eropah
Ayolah! Travel ke Tempat-Tempat Indah Lokasi Hebat dalam The Game of Thrones
<img src="#Dual Citizenship Two Passports.jpg" alt="Dual Citizenship Two Passports,Cara Termudah Untuk Mendapatkan Pasport Kedua">

So, Kasus Menteri diatas hanya sebagai prolog thread ini,'bukan semudah membalik telapak tangan' untuk mendapatkan satu-satu kewarganegaraan
tersebut. Tetapi kini di Indonesia, yang ironisnya dan sudah menjadi rahasia umum dimana imigran-imigran dari RRChina Komunis dibawa masuk sudah hampir 11 juta orang ke Indonesia mereka diberi pekerjaan dan diberi gaji sebanyak 10X lipat gaji yang diterima oleh rakyat Indonesia sendiri dan yang anehnya langsung diberi I/C(E-KTP)

Untuk Apa semua ini? Sementara itu rakyat Indonesia sendiri masih jutaaan orang yang tiada pekerjaan tetap alias pengangguran.!
Kini telah beredar berita, bahwa Imigran-Imigran A Seng ini akan dipergunakan untuk memilih/mencoblos pada Pilpres (Pemilu Calon Presiden) & Pileg (Pemilu Calon Legislatif) #2019.WallahuA'lam,


Ok, Kita lanjutkan ke topik asal, Maka jika Anda mencintai Negara tempat Anda tinggal, tetapi ingin mendapatkan pasport kedua kerana hati Anda juga ingin tinggal menetap di negara lain. Mungkin Anda memiliki keluarga di luar negeri, menjalankan bisnis di negara lain, atau benar-benar hanya ingin pilihan kedua untuk pergi ke utara seketika atau mungkin ada hal-hal yang perlu diuruskan yang menyebabkan Anda perlu saat ini pergi ke selatan (kenegara tujuan)

Bahkan ada orang yang ingin mendapatkan pasport kedua dalam upaya untuk merebut kembali status akar leluhur keturunan mereka, yang telah menjadi isu kontroversi yang telah disebut-sebut sebagai pengkhianatan dan ditegaskan sebagai hak istimewa yang tidak dapat dicabut ataupun diuruskan.

Apa pun alasan Anda jika ingin mendapatkan paspor kedua, faktanya adalah, itu legal - di sebagian besar beberapa negara.

Pertama, Apa artinya memiliki pasport-kedua?

Ketika orang-orang mendapatkan Pasport-kedua, itu tidak seperti memiliki dompet yang penuh dengan pasport ala James Bond-esque untuk setiap kali Anda memasuki negara baru. Itu special untuk versi untuk film, Operasi yang sangat rahasia (kami anggap), dan bagi mereka yang melanggar hukum - kerana Anda benar-benar tidak dapat melakukan itu.

Apa yang benar-benar berarti adalah mendapatkan kewarganegaraan ganda (Dual Citizenship Two Passports).
Ini memungkinkan Anda mempertahankan kewarganegaraan Anda di negara asal Anda saat ini sementara juga mendapatkan kewarganegaraan Asing di negara lain. Bahkan tanpa aspek James Bond, itu masih sangat luar biasa.

<img src="#Dual Citizenship Two Passports.jpg" alt="Dual Citizenship Two Passports,Cara Termudah Untuk Mendapatkan Pasport Kedua">
 Via pexels.com

Negara apa yang membolehkan Dual- Kewarganegaraan?

Kebanyakan Negara ada yang membenarkan Anda mendapatkan kerakyatan dua Negara seperti Australia, Armenia, England, Perancis, Jerman, Greece, Hungary, Ireland dan Itali di antara beberapa yang lain. Pasti, sesetengah Negara mempunyai proses yang lebih panjang dan peraturan ketat daripada yang lain, tetapi selagi Anda bersedia untuk meletakkannya pada masa itu, Anda sepatutnya dapat membuatnya berfungsi.

Namun ada beberapa Negara yang tidak mengizinkan dual-kewarganegaraan ini seperti Austria, Ukraina, Singapura, dan Jerman. Jika Anda ingin mendapatkan kewarganegaraan di sini, Anda harus meninggalkan kewarganegaraan Anda saat ini,yang akan menjadi sangat tidak produktif terhadap usaha Anda.
<img src="#Dual Citizenship Two Passports.jpg" alt="Dual Citizenship Two Passports,Cara Termudah Untuk Mendapatkan Pasport Kedua">Via,pexels.com

Kembali ke topik threads ini: Apakah cara paling mudah untuk mendapatkan pasport kedua?

Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan pasport kedua dan termasuk dual-kewarganegaraan, ianya membelanjakan masa yang lama dalam negara dengan visa sementara, melabur di negara pilihan Anda, melalui perkahwinan, mengadopsi anak (adopting a child) atau mengubah Agama Anda.

(Jika Anda ingin
memeluk Agama Yahudi dan kerana mahu pindah ke Israel, Sudah pasti cara ini tak mungkin dilakukan oleh seorang Muslim yang soleh, ianya menjadi kasus Murtad yang terkutuk disisi Agama Islam dan sangat-sangat di Murkai oleh Allah SWT,dan Anda akan kekal diazab didalam Neraka. Wana'uzubillah min zaalik).


Dan sementara ini semua adalah pilihan yang layak, tidak ada cara yang lebih mudah untuk mengarungi prosesnya daripada dengan memanfaatkan leluhur' keturunan Anda sendiri.

 That’s right! Dan kita tidak bisa memikirkan cara atau alasan yang lebih bagus untuk mengklaim dual-kewarganegaraan. Mungkin Ibu Bapa atau Kakek-Nenek Anda berimigrasi ke Negara Anda dari Wales, dan Anda akan senang tinggal di sana dan belajar lebih banyak tentang akar leluhur dan keturunan Anda. Jika demikian, Anda dapat dengan mudah mengajukan permohonan dan mendapatkan dual- kewarganegaraan , dan dalam banyak kasus diperolehi secara gratis. Ada juga beberapa contoh di mana, bahkan jika Anda memiliki Kakek buyut (great-grandparents ) yang tinggal di negara pilihan Anda, Anda akan dapat melalui proses yang sama untuk mendapatkan pasport kedua.

Namun, ingatlah bahwa Anda harus memiliki Surat Akta Kelahiran, Akta Pernikahan dan / atau perceraian (jika ada) dan pasport, serta Akta Kelahiran anak-anak yang Anda miliki. Anda juga akan diminta untuk memberikan salinan akte kelahiran (dan sertifikat kematian) bagi mereka yang ada di garis Ibu dan Ayah Anda, kembali ke leluhur Anda ingin melacak hubungan Negara Anda. Anda juga memerlukan sertifikat naturalisasi yang diperolehi leluhur yang menyatakan kewarganegaraannya.

Dan kini ada banyak cara dengan online untuk melacak leluhur / keturunan Anda melalui
sites seperti ancestry.com , Anda dapat dengan mudah menemukan anggota keluarga, di mana mereka tinggal dan bahkan mendapatkan verifikasi legal.

Dan ketika Anda melakukannya, Ini adalah salah satu langkah besar yang lebih dekat untuk menemukan rumah lain di Negara yang Anda dapat memperluas akar leluhur keturunan Anda yang luput selama bertahun-tahun dan sangat berguna untuk generasi yang akan datang.
________________
(Courtesy to www.expatpass.com)

No comments