Definisi & Tinjauan Umum Tentang Pariwisata

FORTUNA LIFESTYLE.COM |  Definisi Pariwisata

Ditinjau dari segi etimologinya, kata pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta (Sankrit) yang terdiri dari dua suku kata. Pari yang berarti keliling, berputar-putar, berkali-kali, dan Wisata yang berarti perjalanan, bepergian. Dengan demikian pariwisata adalah perjalanan berkeliling ataupun perjalanan yang dilakukan berkali-kali, berputar-putar dari satu tempat ke tempat lainnya ataupun perjalanan yang sempurna.[1]

<img src="Documents // #TOURISM.jpg" alt=" Definisi & Tinjauan Umum Tentang Pariwisata">

Kata atau Kalimat "Pariwisata" sesungguhnya baru populer di Indonesia setelah diselenggarakan Musyawarah Nasional Tourisme ke II di Tretes, Jawa Timur (12 s/d 14 Juni 1958).

Pada saat diselenggarakan Musyawarah Nasional Tourisme di Tretes-Jawa Timur tersebut  menghasilkan suatu istilah baru bagi kata Tourisme menjadi kata Pariwisata oleh Bapak Prof. Prijono yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia serta diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Soeharto. Dan atas dasar itulah maka pada tahun 1960, istilah Dewan Tourisme Indonesia diganti menjadi Dewan Pariwsata Nasional.

Menurut TAP MPRS NO. I-II/1960 disebutkan bahwa Kepariwisataan dalam dunia
modern pada hakikatnya adalah suatu cara untuk memenuhi keperluan manusia dalam memberi hiburan jasmani dan rohani, setelah beberapa saat bekerja serta mempunyai modal untuk melihat-lihat Daerah lain/Pariwisata dalam negeri (Depdikbud, 1998).


Untuk perbandingan lebih lanjut, batasan Pariwisata diberikan oleh beberapa orang ahli, diantaranya :

Mr. Herman V. Schulalard (1910), seorang ahli ekonomi Australia,mendefinisikan ke-Pariwisataan merupakan penjumlahan kegiatan terutama yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian, secara langsung berhubungan dengan keluar masuknya orang-orang asing kesuatu Negara, daerah, maupun kota tertentu (Koentjaraningrat, 1998).

Menurut Prof. Hunzieker dan Prof. Krapf (1892), ke-Pariwisataan merupakan
keseluruhan gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman-kediaman orang-orang Asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pendiaman tersebut tidak bersifat menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktivitai yang bersifat sementara itu
(Yoety,1996)

Prof. Salah Wahab (seorang berkebangsaan Mesir) dalam bukunya berjudul An Introduction on Tourism Teorymengemukakan bahwa:

Pariwisata adalah aktiviti manusia yang dilakukan secara sadar, yang mengadakan pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri atau di luar negara (meliputi pendiaman/kediaman orang-orang dari daerah lain, daerah tertentu suatu negara atau suatu benua) untuk sementara waktu dalam mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya dimana ia memperoleh pekerjaan tetap (Yoety, 1996).

    READ MORE

Mengenali Etymology-Adat Budaya & Etnik "Urang Awak Minangkabau"[3]
Unique Cultural Traditions "Pacu Jawi" Yang Hanya Ada Di Indonesia[2]
Top 10 Things To Do in Indonesia;Best of Central Java
#Travel Guide,Family Trip to Lombok & The Gili Islands
<img src="Documents // #TOURISM.jpg" alt=" Definisi & Tinjauan Umum Tentang Pariwisata">

Dalam mengambil batasan ini, Prof. Salah Wahab berfokus pada 3 unsur, yaitu:

1. Manusia (Man), ialah orang yang melakukan pekerjaan

2. Ruang (Space), yaitu daerah atau ruang lingkup tempat dimana perjalanan wisata tersebut dilakukan.

3. Waktu (Time), yaitu waktu yang dipergunakan selama dalam perjalanan dan
tinggal di daerah tujuan wisata.

Definisi pariwisata memang tidak dapat persis sama di antara para pakar, hal ini
memang jamak terjadi dalam dunia akademik, sebagaimana juga biasa ditemukan pada berbagai disiplin ilmu lain. Meskipun ada variasi batasan, ada beberapa komponen pokok yang secara umum disepakati di dalam batasan pariwisata (khususnya pariwisata internasional), yaitu sebagai berikut:
1. Traveler, yaitu orang yang melakukan perjalanan antar dua atau lebih lokaliti.
2. Visitor, yaitu orang yang melakukan perjalanan ke daerah yang bukan merupakan tempat tinggalnya, kurang dari 12 bulan, dan tujuan perjalanannya bukanlah untuk terlibat dalam kegiatan untuk mencari nafkah, pendapatan, atau penghidupan ditempat tujuan.

3. Tourist, yaitu bagian dari visitor yang menghabiskan waktu paling tidak satu
malam (24 jam) di daerah yang dikunjungi (WTO,1995).

Semua definisi yang dikemukakan selalu mengandungi beberapa pokok, yaitu:

1. Adanya unsur travel (perjalanan, yaitu pergerakan manusia dari satu tempat ketempat lain;

2. Adanya unsur tempat ‘tinggal sementara’ di tempat yang bukan merupakan
tempat tinggal yang biasanya;dan
3. Tujuan utama dari pergerakan manusia tersebut bukan untuk mencari
penghidupan/pekerjaan di tempat yang dituju (Richardson and Fluker 2004::5).
Bersambunng..
Courtesy to Universitas Sumatera Utara/Pariwisata[1]

No comments